Diektur Jenderal Pajak (DJP) telah mewajibkan Bendahara Instansi Pemerintah membuat bukti potong/pungut dan menyampaikan SPT Masa unifikasi sejak masa pajak April 2022. Sejalan dengan kebijakan tersebut Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto membuka layanan bimbingan teknis tekait penggunaan e-Bupot dan SPT unfikasi tersebut sejak awal Tahun 2022 (Jumat, 15/7).
Penggunaan aplikasi e-Bupot ini digunakan secara nasional dan bukan hanya digunakan di wilayah KPP Pratama Bantaeng sebagai unit pusat KP2KP Bontosunggu saja. Saat ini bukti potong/pungut unifikasi dan SPT unifikasi dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot. Adapun jenis pajak yang akan dibuatkan bukti potong sama seperti pajak yang sudah dipotong seperti biasanya, antara lain PPN, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Aplikasi e-Bupot unifikasi ini dapat diakses melalui website DJP Online. “Namun Bendahara yang ingin melakukan pembuatan bukti potong harus terlebih dahulu mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan sudah mendaftarkan akun djp online. Setelah telah selesai akan dilakukan aktivasi fitur e-bupot,” jelas Wahyu selaku petugas KP2KP Bontosunggu.
Kemudian ia menjelaskan bahwa bukti potong ini merupakan bukti Bendahara telah melakukan pemungutan atau pemungutan pajak terhadap lawan transaksinya sehingga dalam pembuatannya memerlukan NPWP lawan transaksi. “Untuk yang memiliki NPWP tarifnya nanti lebih rendah daripada yang tidak memiliki NPWP namun tetap melakukan input identitas berupa KTP,” tambah Wahyu.
Pada menu bukti potong dapat dilakukan pembuatan billing apabila belum melakukan pembayaran. Namun jika telah dibayarkan dapat melawati langkah pembuatan billing tersebut dan selanjutnya dapat melaporkannya pada SPT Unifkasi di laman yang sama yaitu djponline. Apabila Bendahara melakukan kesalahan pembuatan bukti potong dapat melakukan penghapusan daftar bukti potong pada menu “posting” sebelum dilaporkan.
Pihak KP2KP Bontosunggu berharap Bendahara Instansi Pemerintah dapat lebih mudah melaksanankan kewajiban perpajakannya dengan kehadiran fitur e-Bupot ini dan apabila mengalami kendala dapat melakukan konsultasi melalui WhatsApp atau datang ke lokasi KP2KP Bontosunggu untuk konsultasi lebih lanjut.
- 41 views