Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu membuka layanan meja helpdesk khusus terkait bimbingan teknis pengisian e-Bupot kepada Bendahara Instansi Pemerintah yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto (Selasa, 19/7).

Pembukaan layanan tersebut berkaitan dengan pemberlakuan aturan bahwa Bendahara Instansi Pemerintah wajib menggunakan SPT Unifikasi Masa yang berlaku sejak September 2021. Pihak KP2KP Bontosunggu menyatakan bahwa aplikasi e-Bupot ini sudah bisa digunakan untuk pencatatan transaksi mulai 1 September 2021 oleh Bendahara Instansi Pemerintah bersamaan dengan penghapusan NPWP Bendahara secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi tersebut sendiri dirilis dengan tujuan untuk memudahkan Bendahara dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara online.

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, instansi pemerintah akan menggunakan dua SPT yaitu SPT Masa PPh pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa Unifikasi instansi pemerintah. Untuk jenis pajak yang termasuk ke dalam SPT unifikasi ini adalah PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.

“Dalam menggunakan aplikasi e-bupot akan menggunakan akun djponline dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, kemudian bisa memilih menu 'Lapor' dan menuju ke menu 'Pra Laporan' nantinya kan muncul menu 'e-Bupot instansi pemerintah','' jelas Wahyu selaku petugas KP2KP Bontosunggu.

Wahyu juga menjelaskan untuk pembuatan bukti potong akan disesuaikan dengan pajak yang akan dipotong nantinya, apabila membuat bukti potong PPh bisa memilih menu 'Pajak Penghasilan' dan pilih PPh yang ingin dibuat bukti potongnya.

Wahyu lalu menyampaikan nahwa pembuatan kode billing dapat dilakukan saat pembuatan bukti potong sehingga dapat meminimalisir terjadi kesalahan pembuatan kode billing. Apabila pajak tersebut telah disetorkan tidak akan menjadi masalah karena akan diinput pada SPT Masa Unifikasi ketika dilaporkan. Petugas memberikan pilihan bisa membuat kode billing pada menu pembuatan bukti potong atau bisa melalui menu pembuatan billing seperti biasanya.

Setelah pembuatan bukti potong selesai dapat kita lihat rekapannya pada menu 'Posting' dan jika tidak terjadi kesalahan dapat melakukan posting serta melaporkan pajaknya pada menu 'SPT Masa'. K

Pihak P2KP Bontosunggu berharap dengan diselenggarakannya kegiatan bimbingan teknis para Bendahara Instansi Pemerintah dapat memahami penggunaan e-Bupot ini dan dapat mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakannya.