Oleh: Bayu Arti Nugraheni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Setiap anak punya cita-cita dan impian masa depannya sendiri. Kita hanya perlu memastikan anak-anak Indonesia tetap terlindungi, terpenuhi hak-haknya,bergembira, tumbuh sebagai manusia yang berjiwa merdeka,dan menjadi bagian dari kemajuan bangsa.” Begitu unggahan Presiden Jokowi pada akun Instagram dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli.

Hari Anak Nasional Tahun 2022 ini bertepatan dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang digelar di sekolah-sekolah. MPLS yang beberapa tahun lalu lebih dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) merupakan kegiatan yang dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran untuk menyambut kehadiran para peserta didik baru. Masa orientasi tersebut lazim dijumpai di tingkat SMP dan SMA.

Sekian tahun yang lalu,MOS menjadi saat-saat yang menakutkan bagi siswa baru karena mereka harus menghadapi perundungan dari para senior. Saat itu hal tersebut seakan-akan dibenarkan oleh pihak sekolah. MPLS yang dihadapi oleh siswa saat ini lebih berdampak positif bagi siswa yang baru masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. MPLS mengajak siswa mengenal visi-misi, program, kegiatan hingga fasilitas sarana dan prasarana sekolah. MPLS dikemas dalam rangkaian kegiatan yang menyenangkan untuk memotivasi siswa baru semangat belajar. Generasi penerus bangsa ini memang harus terus ditumbuhkan semangatnya untuk menggapai cita-cita dan impian masa depan yang penuh harapan.

Komitmen pemerintah sebagaimana yang diungkapkan Presiden Jokowi untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap terlindungi, terpenuhi hak-haknya, bergembira, tumbuh sebagai manusia yang berjiwa merdeka, dan menjadi bagian dari kemajuan bangsa diwujudnyatakan salah satunya dalam program bertajuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 26 angka 1, Komponen Penggunaan Dana BOS reguler meliputi:

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  12. pembayaran honor.

Pengelolaan Dana BOS dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengelola Dana BOS, Kepala Satuan Pendidikan dapat membentuk tim dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah, dan anggota.

Dalam mengelola Dana BOS, yang mesti diperhatikan oleh tim pengelola Dana BOS adalah soal administrasi perpajakannya. Untuk itu, tim pengelola wajib mengetahui aturan mainnya sebagaimana diatur dalam beleid di bawah ini.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah mengatur soal Instansi Pemerintah.

Yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut  PPh yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah, sehingga atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh, Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang. PPh yang wajib dipotong dan/atau dipungut tersebut meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Jika kita cermati dari komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana tersebut di atas, terdapat beberapa komponen yang memungkinkan terjadinya transaksi berkaitan dengan pembelian barang.

Dalam ketentuan PMK Nomor 231/PMK.03/2019, Pasal 12 angka 2 huruf d, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan Dana BOS.

Sedangkan dalam ketentuan PMK Nomor 59/PMK.03/2022, cakupan  pembelian barang yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 diperluas tidak hanya untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan Dana BOS, namun juga untuk penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya.

Pembelian barang menggunakan dana BOS yang melebihi dua juta rupiah wajib dipungut PPN oleh instansi pemerintah. Apabila nilai pembelian tidak lebih dari dua juta rupiah, maka PPN yang terutang tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah, tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat. Jumlah PPN yang dipungut adalah 11/111 bagian dari jumlah pembayaran. Instansi Pemerintah menyetor PPN yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah.

Mari berperan dalam mewujudkan cita-cita dan impian anak Indonesia dengan memastikan Dana BOS dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga anak Indonesia tumbuh sebagai manusia yang berjiwa merdeka dan menjadi bagian dari kemajuan bangsa.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.