
Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan terhadap calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Desa Benteng Paremba, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang (Jumat, 15/7). Calon PKP dengan klasifikasi usaha jasa konstruksi tersebut sebelumnya mengajukan permohonan pengukuhan PKP sehingga dilakukan visit lapangan sebagai rangkaian proses aktivasi akun PKP.
Petugas KP2KP Pinrang Nisba menempuh jarak hingga 50 kilometer dengan durasi perjalanan lebih dari satu jam. Menurut keterangannya, jarak ke tempat usaha calon PKP berlokasi di Kecamatan Lembang yang merupakan daerah paling utara Kabupaten Pinrang.
“Sebetulnya tidak terlalu memakan waktu lama karena jaraknya juga kurang lebih 50 kilometer, namun yang menjadi kendala adalah kondisi jalan yang kadang tidak menentu. Hal tersebut tidak menjadi penghalang berarti karena kunjungan lapangan yang dilakukan adalah prosedur wajib yang dalam proses pengajuan PKP. Kegiatan ini berguna untuk memvalidasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh calon PKP,” ungkap Nisba dalam keterangannya.
Nisba disambut langsung oleh direktur wajib pajak yang merupakan badan usaha yaitu Muhammad Ilham. Menurut keterangannya, pengajuannya sebagai PKP adalah sebagai syarat bertransaksi dengan bendahara pemerintah. Terlebih lagi menurutnya, pengajuan PKP bisa memberikan beberapa manfaat lebih dibandingkan apabila tidak berstatus PKP.
“Perusahaan saya sendiri sudah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun lalu yaitu tahun 2021. Untuk menjangkau kesempatan usaha yang lebih luas lagi, saya sebagai direktur mengajukan PKP di KP2KP Pinrang. Perusahaan saya sendiri bergerak dalam bidang konstruksi bangunan sipil. Saya juga mengapresiasi petugas pajak KP2KP Pinrang karena telah memproses permohonan pengukuhan PKP saya sesuai dengan prosedur berlaku meskipun harus menempuh jarak jauh dan waktu yang tidak sebentar,” ujar Muhammad Ilham.
Selama proses penelitian lapangan, Nisba memastikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Lebih lanjut Nisba juga menekankan kepada kewajiban perpajakan apabila wajib pajak berstatus PKP.
“Banyak yang lupa terhadap kewajibannya setelah menjadi PKP. Kewajiban melaporkan SPT Masa PPN merupakan hal yang sering dilupakan. Padahal apabila PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN setiap bukan dapat berpotensi dikenai denda sebesar Rp500.000,00 per bulan, tentu bukan nilai yang sedikit apalagi bagi pelaku usaha yang masih berkembang,” pungkas Nisba sebelum mengakhiri kegiatan penelitian lapangan.
- 38 views