Surakarta, 10 Agustus 2022 - Penegakan hukum terhadap penunggak pajak terus dijalankan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II. Terbaru, melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset milik salah seorang wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknyanya (Senin, 8/8).

Kepala KPP Pratama Boyolali  Mohamad Rifki Rachman menjelaskan, aset wajib pajak yang disita berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

“Kami menyita sebidang tanah seluas 123 m² beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai asset sebesar Rp350.000.000,00,” ujarnya.

Ia menjelaskan wajib pajak tersebut mempunyai tunggakan PPh sebesar Rp98.001.250,00. Pihaknya sudah melakukan upaya penagihan persuasif kepada wajib pajak tersebut yang tidak disebutkan inisialnya itu. Namun wajib pajak tidak beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Tim penagihan KPP Pratama Boyolali kemudian melakukan penyitaan aset setelah melayangkan surat paksa kepada wajib pajak. Adapun prosedur penyitaan tersebut sesuai dengan yang tertera dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Perlu diketahui, petugas pajak berhak menyita aset milik wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa, dan lewat 2x 24 jam wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya.

Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, aset akan dilelang dan hasil lelangnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.