Surakarta, 8 Agustus 2022 – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta berhasil melelang barang sitaan pajak (Jumat, 5/8). Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo mengatakan bahwa asset yang berhasil dilelang adalah 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai penawaran Rp18.790.000,00.

“Hasil lelang tersebut nanti akan digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang,” ungkapnya.

Dia berharap  lelang barang sitaan pajak ini dapat memberi kontribusi maksimal dalam pencairan piutang pajak demi tercapainya penerimaan pajak tahun 2022 dan memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara bukan pajak

Tindakan pelelangan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sebelum sampai ke tahap pelelangan, KPP Pratama Karanganyar telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Hal tersebut mendorong KPP Pratama Karanganyar untuk menginisiasi kegiatan lelang yang bertujuan untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak dan memberikan deterrent effect kepada penunggak pajak secara luas.

 #PajakKuatIndonesiaMaju