
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar bimbingan teknis perpajakan dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa/Bersama (BUMDes/BUMDesMa). Kegiatan berlangsung di Ruang Graha Wiyata Praja DPMD Kabupaten Jombang mulai pukul 09.30 hingga 10.30 WIB dan diikuti 28 perwakilan BUMDes dari 302 desa di Kabupaten Jombang (Selasa, 19/7).
Fungsional Pemberdaya Desa DPMD Nur Kholik menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan BUMDesMa di Kabupaten Jombang.
“Banyak lembaga BUMDes/BUMDesMa yang masih baru dan awam akan peraturan perpajakan, ditambah bulan lalu terdapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jatim untuk program pemberdayaan BUMDes. Bimbingan teknis ini sebagai perpanjangan tangan atas program tersebut,” ungkap Nur Kholik.
BKK ini dimaksudkan untuk memberikan stimulus tambahan modal BUMDes/BUMDesMa melalui pengelolaan aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya yang berdampak dalam peningkatan usaha. Dengan menggali potensi desa serta pendampingan yang intensif, Nur Kholik berharap pengelolaan BUMDes/BUMDesMa dapat berjalan maksimal sehingga menjadi sumber ekonomi desa yang nantinya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Selanjutnya Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang Mohammad Aden menjelaskan mengenai aspek-aspek perpajakan dalam pengelolaan BUMDes/BUMDesMa diantaranya tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan. Dijelaskan pula tata cara pemotongan dan pemungutan pajak terkait transaksi yang umumnya dilakukan oleh BUMDes seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Nur Kholik, menurut Partini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang, besarnya peran pemerintah desa dan BUMDes/BUMDesMa tidak lepas dengan kewajiban lainnya termasuk perpajakan. Oleh sebab itu, kegiatan bimbingan teknis perpajakan ini dinilai tepat untuk dilaksanakan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat untuk desa dan juga BUMDes/BUMDesMa. Bagaimana kita semua bisa memahami tentang kewajiban perpajakan,” imbuh Partini.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, keberadaan BUMDes/BUMDesMa memiliki empat tujuan utama yaitu untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengelolaan potensi desa, menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi perdesaan.
- 26 views