
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 21/7).
Topik yang dibahas kali ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Materi disampaikan oleh Heryoni Ramadhani, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang. “Transaksi secara elektronik sudah menjadi budaya di masyarakat dan menjadi tantangan bagi DJP untuk pemajakannya, untuk itu, baik wajib pajak maupun petugas pajak harus senantiasa mengikuti perkembangan peraturannya dengan cara mengikuti kelas pajak ini,” jelas Rama membuka kegiatan kelas pajak.
“Salah satu tujuan dari hadirnya PMK ini adalah untuk memberikan kesetaraan perlakukan (level of playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Rama.
Lebih lanjut Rama menjelaskan Pelaku Usaha PMSE yang terdiri atas Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggaran PMSE Luar Negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dapat ditunjuk sebagai Pemungut PPN oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Selama Pelaku Usaha PMSE sudah ditunjuk sebagai Pemungut PPN maka Pelaku Usaha PMSE tersebut harus melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN, serta menerbitkan bukti pungut berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis,” tutur Rama.
Lalu, melalui skema transaksi, Rama menjelaskan pihak yang memungut dan menyetor PPN PMSE. “Apabila Bapak dan Ibu melakukan transaksi atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabedan melalui PMSE dengan Pemungut PPN PMSE, maka PPN dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN PMSE. Sedangkan atas transaksi yang tidak dilakukan dengan Pemungut PPN maka Bapak dan Ibu, selaku Pembeli Barang atau Penerima Jasa, menyetor sendiri PPN sesuai Pasal 3A ayat (3) UU PPN,” jelasnya.
Pemaparan diakhiri dengan ilustrasi kasus dan sesi tanya jawab.
- 23 views