
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menerima kunjungan seorang wajib pajak yang memerlukan konsultasi tentang pajak yang harus dibayar dari transaksi penjualan tanah miliknya, di Jalan Bhayangkara, Citepus, Kec. Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 26/7).
Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai menerima kunjungan wajib pajak tersebut. Ahmad menjelaskan perihal Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Pengalihan Hak Atas Bumi dan/atau Bangunan (PHTB) yang dilakukan oleh wajib pajak.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, tarif PPh PHTB sebesar 2,5% dikenakan atas jumlah bruto nilai PHTB selain Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana,” tutur Ahmad.
Dalam konsultasi tersebut, wajib pajak menyampaikan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pajaknya kepada Ahmad. Setelah dicek kembali perhitungan pajaknya, Ahmad membantu wajib pajak membuat kode billling dan mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran di bank persepsi atau kantor pos terdekat.
Di akhir pertemuan, wajib pajak menanyakan perihal e-PHTB kepada Ahmad. Lalu, Ahmad menjelaskan bahwa e-PHTB dapat dilakukan dengan mendaftar akun pajak terlebih dahulu. E-PHTB adalah layanan daring validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik. Namun, karena wajib pajak belum memiliki NPWP, ia belum dapat melakukan aktivasi akun pajaknya.
“Oke pak, kalau gitu saya bikin NPWP dulu biar bisa daftar. Hatur nuhun,” ujar pria asal Cikidang, Sukabumi tersebut.
- 38 views