Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melakukan koordinasi dengan Kelurahan Bangkle dalam rangka pembenahan basis data masterfile di Bangkle, Kecamatan Blora, Blora (Rabu, 22/6).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Penjaminan Kualitas Data (PKD) KPP Pratama Blora dilakukan dengan mencari informasi terkait status wajib pajak demi terwujudnya kualitas data yang baik.
Kegiatan pembenahan master file diantaranya permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh wajib pajak (istri) sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011 bahwa dalam hal wanita kawin ini telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
- 14 views