
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan membuka pojok pajak di kedai kopi A-Bee yang berlokasi di jalan Tanah Kuning, kelurahan Kijang Kota, kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 21/7). Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ini melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan konsultasi perpajakan.
Menurut Kepala KPP Pratama Bintan Arum Sumengkar, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di wilayah kerjanya meningkat cukup besar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, jika dibandingkan dengan tingkat kepatuhan KPP lain di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau, tingkat kepatuhan wajib pajak di KPP Bintan tergolong rendah. Hal inilah yang menjadi latar belakang KPP Pratama Bintan terus berupaya jemput bola meningkatkan kepatuhan dengan membuka pojok pajak.
Dengan sering membuka layanan pojok pajak di lokasi sentra-sentra ekonomi dan keramaian, diharapkan dapat membuat wajib pajak yang terkendala jarak dan pengetahuan tentang tata cara pengisian SPT Tahunan secara elektronik dapat lebih mudah dalam memperoleh layanan perpajakan. Sebagai sentra ekonomi terbesar di Bintan, kelurahan Kijang Kota merupakan salah satu lokasi wajib untuk dibuka layanan pojok pajak.
"Bagi wajib pajak terutama yang tinggal di Kijang dan sekitarnya dipersilakan datang sambil ngopi di kedai kopi A-Bee hari ini. Petugas kami siap membantu dan melayani wajib pajak yang butuh bantuan, bimbingan terkait tata cara pengisian, dan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik ataupun ingin konsultasi perpajakan," ujar Arum.
- 17 views