
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan untuk wajib pajak baru secara online (Jumat, 22/07). Kegiatan ini dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh setiap bulan dengan mengadakan kelas pajak melalui aplikasi Zoom Meeting.
Peserta kelas pajak ini adalah wajib pajak yang baru mendaftar di KP2KP Nanga Pinoh untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga wajib pajak yang baru saja mendapatkan NPWP dapat mengetahui kewajiban perpajakannya.
Materi kelas pajak ini disampaikan oleh peyuluh KP2KP Nanga Pinoh. “Bapak dan Ibu semua perlu memahami kewajiban perpajakan yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP,” jelas Rachmad Hidayat, pemateri kelas pajak kepada peserta saat membuka materi.
Materi yang disampaikan meliputi jenis wajib pajak, kewajiban pembayaran pajak, dan kewajiban pelaporan pajak. Materi ini disusun oleh KP2KP Nanga Pinoh agar wajib pajak yang baru terdaftar dapat memahami tata cara pembayaran dan pelaporan yang harus dilakukan.
Saat menyampaikan kewajiban pembayaran pajak, pemateri kelas pajak juga menjelaskan mengenai batasan peredaran bruto sebesar Rp500 juta dalam setahun untuk Wajib Pajak Usahawan. Ketentuan ini juga dijelaskan karena melihat masih ada wajib pajak yang belum mengetahui informasi mengenai batasan peredaran bruto tersebut.
Di akhir sesi kelas pajak, salah satu peserta meminta materi yang disampaikan dalam kelas pajak ini. Selain dibagikan saat kelas pajak berlangsung, materi kelas pajak ini juga dibagikan kepada wajib pajak melalui Whatsapp. Dengan adanya kelas pajak ini, KP2KP Nanga Pinoh berharap agar semakin banyak wajib pajak yang memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
- 19 views