
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kegiatan penyisiran ke lokasi usaha wajib pajak terkait Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 20/7).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas dari KP2KP Mukomuko dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi KP2KP yaitu melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data; pengamatan potensi perpajakan; dan penyajian profil potensi perpajakan atau dalam hal ini produk akhir yang dihasilkan adalah data/alat keterangan (alket) yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penggalian potensi pajak.
Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menyatakan bahwa Kecamatan Teras Terunjam dipilih karena letaknya yang cukup jauh yaitu 25 km dari pusat kota Mukomuko dan medan yang ditempuh cukup menantang sehingga perlu dilakukan penelusuran secara berkala untuk melihat sentra ekonomi baru di wilayah yang dikunjungi serta dalam rangka penggalian potensi pajak baik itu terkait intensifikasi wajib pajak lama, maupun ekstensifikasi terhadap wajib pajak baru yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Salah satu wajib pajak yang dikunjungi pada kegiatan penyisiran tersebut adalah pemilik toko bangunan yang telah memiliki NPWP namun setoran pajaknya masih belum sesuai dengan profil wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak ini beralasan bahwa setoran pajak yang kurang optimal disebabkan yang bersangkutan kurang mengerti kewajiban perpajakan mereka dan berharap bisa terus dibimbing dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya oleh petugas pajak dari KP2KP Mukomuko.
Pada kesempatan itu, salah satu petugas KP2KP Mukomuko Dewa Gede Krisna Pradana menjelaskan mengenai aturan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang memuat mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah 0,5% dari peredaran bruto wajib pajak. Lebih lanjut Dewa menjelaskan bahwa aturan ini juga ditambah dengan insentif tambahan yaitu omzet Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM di bawah Rp500 juta maka tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.
Selain wawancara dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak, kegiatan KPDL juga diisi dengan pengisian formulir KPDL, pendokumentasian pelaksanaan kegiatan, dan pelaksanaan tagging koordinat lokasi wajib pajak sehingga dapat memudahkan pelaksanaan kunjungan kerja dan penggalian potensi wajib pajak di waktu yang akan datang.
“Kegiatan KPDL dan penyisiran ke lokasi usaha wajib pajak diharapkan tidak hanya memberikan edukasi perpajakan terhadap wajib pajak yang dikunjungi namun lebih jauh lagi bisa menemukan potensi-potensi perpajakan baru untuk dilakukan penggalian potensi pajak dan untuk meningkatkan penerimaan pajak”, ungkap Tomi.
- 19 views