
"Yang sesungguhnya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi konsumen akhir," ujar Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty ketika tampil sebagai narasumber pada Kelas Pajak Online KPP Pratama Depok Sawangan. Mengusung tema "PPN = Uang Titipan", kelas pajak ini dihelat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dipandu langsung dari Depok, Jawa Barat (Kamis, 21/7).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Della Pertiwi Anggraini sebagai pemandu kelas pajak menyampaikan tujuan kelas pajak ini. "Untuk menyegarkan kembali pemahaman kita mengenai kewajiban apa saja yang mesti dilaksanakan setelah kita dikukuhkan sebagai PKP," tutur Della dihadapan sekitar 40 peserta yang hadir.
Rendy memulai presentasinya dengan menerangkan konsep dasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian, ia melanjutkan bagiannya dengan memaparkan kewajiban PKP. Di akhir, Rendy menjelaskan ketentuan terkini mengenai faktur pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, yang efektif berlaku sejak 1 April 2022.
PKP, kata Rendy, wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). "Bukan hanya atas transaksi dengan instansi pemerintah atau dengan konsumen yang meminta faktur pajak saja," tandasnya.
Setelah itu, PKP wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. "Paling lambat akhir bulan berikutnya," ungkapnya.
Rendy pun mengibaratkan PPN sebagai uang titipan dari konsumen. Pasalnya, mereka membayar PPN melalui mekanisme pemungutan yang dilakukan oleh PKP.
"Ingat, PPN yang kita (sebagai PKP) pungut merupakan uang titipan yang wajib disetorkan ke kas negara," tegas Rendy mengakhiri presentasinya.
Usai sesi tanya jawab, acara yang dimulai pukul 09.00 ini pun berakhir pada pukul 11.00 WIB. "Pajak kuat, Indonesia maju!" seru seluruh peserta sambil mengepalkan tangan sembari berfoto bersama.[rbl/djp]
- 40 views