Bertempat di halaman depan kantor, Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan sita aset atas 8 wajib pajak (Kamis, 28/7). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai agenda Pekan Penyitaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Tahun 2022. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Total utang pajak atas kedelapan wajib pajak tersebut mencapai Rp4,4 Miliar dengan nilai aset yang disita kurang lebih Rp913,500,000,00.
Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan tindakan penagihan aktif ini dilakukan sebagai bentuk law enforcement. "Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan, yang taat pajak akan mendapatkan pelayanan yang baik tetapi kepada para penunggak pajak kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur, sebagai bentuk law enforcement penegakan hukum perpajakan," ujar Yunus.
- 23 views