Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri menyampaikan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha dengan peredaran bruto tertentu atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang pemenuhan kewajiban perpajakannya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23) dalam layanan Mobile Tax Unit (MTU) di Kantor Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri (Jumat, 22/07).

Pelaksana KP2KP Wonogiri Sri Muryani menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu dalam hal ini Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan PP 23, dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Mulai tahun 2022, apabila akumulasi omzet wajib pajak dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, maka wajib pajak tidak perlu membayar pajak 0,5% dari omzet,“ jelas Sri Muryani kepada wajib pajak yang menanyakan kewajiban perpajakan usahanya.

Lebih lanjut Sri Muryani mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pencatatan omzet setiap bulannya, jadi wajib pajak dapat mengetahui apabila suatu bulan sudah mencapai Rp500 juta, dan dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya di bulan berikutnya dengan baik.

Selain pembayaran pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha juga wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap satu tahun sekali. Wajib pajak tersebut dapat mengisi formulir 1770 secara manual, atau secara online melalui e-Form pada laman pajak.go.id.