Penyuluh pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menjadi narasumber dalam kuliah umum perpajakan yang digelar Universitas Tidar (Untidar) Magelang (Selasa,19/7). Kegiatan yang wajib diikuti oleh mahasiwa semester tiga Fakultas Ekonomi Untidar digelar secara daring dan dikuti oleh 311 peserta.

Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Pajak  menjadi narasumber kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021. Tujuan dikeluarkannya UU ini, adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Selain itu, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

“UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dan ini bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif,” papar Timon.

Salah satu perubahan yang terdapat di dalam UU HPP berhubungan dengan lapisan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Awalnya hanya terdapat empat lapisan penghasilan kena pajak, tapi sekarang berubah menjadi lima lapisan. Perubahannya yaitu, adanya lapisan baru atau lapisan kelima. Penambahan lapisan adalah cara pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat. Ketentuan mengenai lapisan penghasilan dan tarif pajak dalam UU HPP dianggap lebih adil dari sebelumnya.

“Pemerintah menambah layer baru untuk tarif PPh orang pribadi. Salah satu ketentuannya adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar. Tarif PPh itu naik 5 persen dibanding yang berlaku saat ini, yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun,” lanjut Timon.

Kemudian ia menjelaskan isu yang sedang hangat di masyarakat, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Ia mengatakan tujuan perubahan itu adalah untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB berakhir dengan sesi tanya jawab sampai pukul 11.30 WIB. Antusias peserta nampak dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan para peserta.