
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan kepada masyarakat yang memiliki usaha di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon (Selasa, 19/7). Edukasi yang disampaikan adalah berupa kewajiban wajib pajak pemilik usaha setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak dari pintu ke pintu sesuai dengan alamat terdaftar. Setelah bertemu dengan wajib pajak, Gema mulai menjelaskan terkait kewajiban yang harus dijalankan oleh wajib pajak.
“Untuk Bapak/Ibu pemilik usaha kecil dan menengah dan sudah memiliki NPWP maka wajib membayar pajak sebesar 0.5 persen dari penghasilan kotor yang diterima. Pembayaran tersebut dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,“ jelas Gema.
Pada kesempatan ini, Gema juga menambahkan terkait kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan hingga tahun 2021 agar segera dilaksanakan.
“Namun, mulai tahun 2022, jika usaha Bapak/Ibu memiliki omset tidak lebih dari Rp 500 juta, maka belum ada kewajiban untuk membayar 0.5 persen tadi,“ tambah Gema.
Kepada wajib pajak yang berhasil ditemui, Gema juga menjelaskan tentang kewajiban tidak berhenti di pembayaran saja, namun ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang wajib dilaporkan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya.
Dalam kesempatan ini, Pegawai KP2KP lebih banyak mendengar cerita wajib pajak terkait alasan belum melaksanakan kewajiban perpajakan. Beberapa di antaranya mengaku bahwa sudah tidak menjalankan kegiatan usaha lagi dan beberapa yang lain mengaku belum berkesempatan ke kantor pajak.
Pada akhir kegiatan, Gema menyarankan kepada wajib pajak yang tidak lagi mempunyai usaha yang aktif untuk mengajukan permohonan NPWP non efektif.
- 8 views