Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak secara daring di KPP Pratama Bontang (Kamis, 7/7). Tema yang diangkat pada kelas ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-70/PMK.03/2022 Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN dalam Kelas Pajak Online.
Kelas pajak yang diikuti oleh 10 wajib pajak yang merupakan wajib pajak di bidang perhotelan serta tata boga yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Bontang ini dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani. Adapun tujuan kelas pajak ini untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak.
"Kelas pajak diadakan sebagai upaya peningkatan pengetahuan Wajib Pajak terkait turunan Undang-Undang HPP khususnya apa saja rincian makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN,” ujar Heryoni Ramadhani sebagai pemateri
Burhamsyah berharap, dengan adanya kelas pajak dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak akan pajak. "Semoga kelas pajak ini dapat menambah pengetahuan Wajib Pajak Badan terkait kewajiban mereka yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan," tutur Heryoni Ramadhani di akhir kelas pajak.
- 11 views