Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala dalam rangka pelaksanaan sosialisasi Peraturan Menteri Keungan (PMK) terbaru dan bimbingan teknis (bimtek) terkait penggunaan Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) di Ruang Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala (Rabu, 13/7). 

Kunjungan ini dilakukan dengan tujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keungan Nomor 58/PMK.03/2022 (PMK-58) Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang  berlaku sejak 1 Mei 2022.

Sasaran dalam kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang tersebut ialah, Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala serta unit di bawahnya yang terdiri dari 18 puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Donggala.

Kedatangan Pegawai KP2KP Banawa Izhar Frandy Kusuma ini disambut baik oleh Kasubbag Keuangan dan Aset Kabupaten Donggala Isman. Dalam keterangannya, Isman menjelaskan maksud dan tujuan serta rencana dalam memberikan edukasi perpajakan kepada bendahara puskesmas yang terdapat di Kabupaten Donggala.

 “Sejak lama kami ingin melakukan sosialisasi tentang pajak kepada puskesmas yang menjadi naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, karena lokasi puskesmas yang tersebar menjadi sulit bagi mereka dalam pembuatan billing karena belum paham dalam pengaplikasian e-Bupot subunit. Juga, sering terjadi kekeliruan dalam pembayaran pajak,” ungkap Isman.

Menanggapi hal tersebut, Izhar menyampaikan gagasan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap untuk mempermudah wajib pajak.

“Kami menyarankan agar sosialisasi diselenggarakan sebanyak 2 atau 3 kali misalnya untuk puskesmas yang berada di Kecamatan Sindue, Sirenja, dan Balaesang dapat berkumpul di Kecamatan Sirenja. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan bimtek lebih intensif dan agar wajib pajak tidak perlu jauh datang ke Dinas Kesehatan,” jelas Izhar.

Di akhir kunjungan, Isman mengapresiasi kedatangan Tim Pajak Banawa dalam membimbing Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemungut.

“Terima kasih Pajak Banawa karena selalu mendampingi dan memberikan konsultasi kepada kami agar tidak terjadi kesalahan dalam penyetoran pajak,” tutup Isman.

Melalui kunjungan ini, KP2KP Banawa berharap agar bendahara instansi pemerintah daerah dapat memahami kewajibannya dan mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak melalui KP2KP Banawa.