Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyita aset P.T. KJS di Purwokerto, Banyumas (Rabu, 27/7). Penyitaan terhadap aset PT KJS itu dalam rangka kegiatan pekan sita serentak yang dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.

Kepala KPP Pratam Purwokerto Raden Agus Setiawan pada kesempatan itu menyatakan bahwa penyitaan dilakukan karena P.T. KJS menunggak pajak sekitar empat miliar rupiah. Aset yang disita adalah satu  unit mobil Toyota Avanza dan dua unit sepeda motor. Sebelumnya, KPP Pratama Purwokerto juga telah menyita rekening wajib pajak PT UIM yang memiliki tunggakan pajak sekitar satu miliar rupiah.

“Tindakan penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan, yang taat pajak akan akan mendapatkan pelayanan yang baik tetapi kepada para penunggak pajak kita kan melakukan tindakan tegas dan terukur, sebagai bentuk  penegakan hukum perpajakan," ujar Raden.

Pelaksanaan sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) serta dihadiri oleh perwakilan wajib pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Andi Sopandi mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, DJP senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

Sebelum melakukan penyitaan, terlebih dahulu JSPN Iskandar  melakukan penelusuran aset wajib pajak. “Wajib pajak cukup kooperatif, namun pembayaran utang pajak dirasa belum maksimal, sehingga dilakukan upaya penyitaan,”
ungkap Iskandar.

Lebih lanjut ia menerangkan, atas PT KJS masih ada aset berupa tanah yang berlokasi di wilayah kerja kantor pajak lain dan akan segera dilakukan permohonan bantuan penyitaan sesuai PMK-189/PMK.03/2020.

KPP Pratama Purwokerto berharap kegiatan penyitaan ini bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

 

 

Pewarta: Meirna Dianingtyas
Kontributor Foto:
Editor: