Oleh: Mutiara Mukhlisa Aksa, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sebelum Citayam Fashion Week merajai dunia media sosial pada Juni dan Juli tahun ini, kita lebih dulu mengenal ini.

Sudirman Central Business District (SCBD) menjadi pusat perhatian di berbagai media sosial, utamanya di media sosial TikTok pada tahun lalu. Hal ini terjadi lantaran munculnya video yang menggambarkan tren outfit para pekerja di kawasan perkantoran tersebut. Para pekerja itu kemudian disebut ‘Mbak-Mbak SCBD’.

Video berdurasi pendek mbak-mbak SCBD yang sedang membagikan kesehariannya itu tidak terpisahkan dari iringan lagu bergenre R&B atau soul berjudul Miss Independent yang pertama kali dirilis oleh Ne-Yo pada tahun 2008. Mbak-mbak SCBD digambarkan dengan perempuan pekerja yang memakai gawai terbaru dan aksesoris ternama sedang berkegiatan di kawasan SCBD.

Lantas, kira-kira berapa harga outfit Mbak-mbak SCBD?

Lanyard atau dalam bahasa Indonesia disebut tali penyandang merupakan tali panjang yang digunakan untuk menggantung kartu identitas para pekerja kantoran. Tali penyandang yang identik dengan Mbak-mbak SCBD sendiri dari merek model yang berasal dari New York, Amerika Serikat. Dilansir dari situs webnya, tali penyandang orisinal dibanderol mulai dari US$68 atau kira-kira senilai sejuta rupiah.

Salah satu outfit ikonik Mbak-mbak SCBD selanjutnya adalah sepatu datar bermerek dari New York, Amerika Serikat juga. Dikutip dari situs webnya sepatu datar orisinal dibanderol mulai dari US$349 atau kira-kira senilai lima juta rupiah.

Yang tidak kalah pentingnya bagi Mbak-mbak SCBD adalah ikat pinggang sebagai pelengkap padu padan kemeja dan celana panjang atau rok span. Pada situs web merek mode terkenal, ikat pinggang ini dibanderol mulai dari US$105 atau kira-kira 1,5 juta rupiah.

Dengan segala sesuatu yang bermerek ternama, banyak orang dibuat penasaran dengan penghasilan para pekerja di kawasan perkantoran elit tersebut. Umumnya, gaji karyawan akan menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) jabatannya.

Dikutip dari situs Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta, rincian UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,00 per bulan. Sehingga idealnya gaji pekerja di DKI Jakarta lebih dari UMP tersebut, tidak menutup kemungkinan mencapai dua digit tergantung jenis atau bidang usaha perusahaan tempat bekerja.

Dengan melihat outfit dan gaya hidup Mbak-mbak SCBD, mari kita anggap penghasilannya adalah tiga kali lipat UMP DKI Jakarta atau sebesar Rp13.248.558,00, Mbak-mbak SCBD juga wajib melaksanakan kewajiban perpajakan.

Lalu, apa kewajiban perpajakannya?

1. Kewajiban mendaftarkan diri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 2 ayat (1), setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pada Pasal 2 ayat (1a) dikatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

Mbak-mbak SCBD yang telah memenuhi persyaratan subjektif sesuai ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya serta memenuhi persyaratan objektif yaitu telah memiliki penghasilan, maka wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP untuk dicatat sebagai wajib pajak.

2. Kewajiban menghitung dan membayar pajak

Dalam hal Mbak-mbak SCBD adalah karyawan, maka atas penghasilan yang diterima dari perusahaan tempat ia bekerja akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 langsung dari gaji sebelum diberikan kepada karyawan.

Atas pemotongan tersebut diterbitkan bukti potong PPh yang nantinya dimanfaatkan oleh karyawan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Namun, apabila Mbak-mbak SCBD memiliki pekerjaan lain yang tidak sehubungan dengan pekerjaannya di SCBD dan tidak dipotong PPh Pasal 21, penghasilan tersebut tetap dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan, kekurangan pembayaran pajak yang terutang tersebut harus dibayar lunas dalam jangka waktu tiga bulan setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.

3. Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT Tahunan, menandatangani, dan menyampaikannya ke DJP dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai sampai batas waktu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, kepada wajib pajak dikenakan sanksi administrasi.

Saat ini penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara elektronik melalui situs web pajak.go.id disertai Bukti Potong PPh dan/atau data yang dapat menunjukkan informasi terkait penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

Dear, Mbak-mbak SCBD, hidup tidak mudah sejauh ini, maka rayakanlah sejenak untuk membahagiakan diri. Namun, kita hanya akan menjadi juara jika membantu sesama. Yuk, berkontribusi membangun negara dengan taat melaksanakan kewajiban perpajakan, lebih baik lagi jika ikut mendukung produk-produk dalam negeri dengan membeli dan menggunakannya.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap institusi tempat penulis bekerja.