Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Bapak Florensius Ronny, membuka Sosialisasi Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008. Kegiatan sosialisasi ini terwujud berkat kerjasama antara KPP Pratama Sintang dengan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Sintang. Sosialisasi berlangsung pada Kamis (30/6) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sintang.

Pengisi materi pada Sosialisasi adalah Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sintang, Yudhistira dan Account Representative, Permana Wiranata. Hadir pada Sosialisasi ini Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang dan Pegawai Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Sintang.

Unit Kerja
KPP Pratama Sintang
Batas Pendaftaran
Lokasi
Sintang
Tanggal Pelaksanaan
Jam
11.00 WIB