
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang menyelenggarakan acara Edukasi Perpajakan Instansi Pemerintah Desa secara daring melalu Aplikasi Zoom Meeting di Rembang (Selasa, 19/07).
Kegiatan edukasi ini diikuti oleh para bendahara dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa se-Kabupaten Rembang. Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro mengingatkan para bendahara desa dalam melaksanakan tugas penatausahaan keuangan desa hendaknya memperhatikan aspek perpajakannya. "Kalau ada yang harus dipungut agar dipungut," kata Paulus.
Sementara itu Dinpermades Rembang yang diwakili oleh Nurwanto menambahkan bahwa selama uang yang dikelola Bendahara Desa masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maka ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi baik pajak pusat maupun pajak daerah. “Jangan lupa juga pajak daerah,” ujar Nurwanto.
Narasumber kegiatan ini adalah fungsional penyuluh KPP Pratama Pati Agus Listiyono yang memaparkan tentang berbagai pengetahuan perpajakan yang diharapkan dikuasai seorang bendahara Desa, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 serta PPh Pasal 4 ayat (2).
Terkait pertanyaan peserta apakah honor tim pengelola keuangan termasuk penghasilan yang teratur karena diterima setiap bulan, Agus menjawab, “ Apabila penghasilan tersebut terkait suatu kegiatan tertentu maka termasuk penghasilan tidak teratur, walaupun diterima setiap bulan."
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan memberi peserta kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka dan mengklarifikasi kebingungan yang mereka miliki tentang masalah perpajakan.
- 9 views