Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menggelar edukasi lewat radio dengan tajuk NIK sebagai NPWP di Surakarta (Rabu, 27/7). Kegiatan ini digelar di  Ria FM Solo. Wieka Wintari  dan Surono, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II secara bergantian menyampaian materi perubahan NIK sebagai NPWP.

Wieka pada sesi pertama menyampaikan latar belakang hingga diterbitkannya aturan tentang format baru NPWP. Ia mengatakan diterbitkannya PMK Nomor 112/PMK.03/2022 adalah untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada akhir bulan ini.

“Terhitung mulai 14 Juli 2022 telah dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi dan selain orang pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit. Namun demikian NPWP dengan format 15 digit masih bisa dipakai sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” ungkap Wieka.

Ia mengungkapkan, integrasi NIK menjadi NPWP akan memudahkan administrasi, selain itu memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Integrasi ini menjadi salah satu dari tiga format baru NPWP.

Pada sesi selanjutnya Surono menjelaskan bahwa dengan NIK menjadi NPWP tidak serta merta semua warga negara yang telah mempunyai NIK harus membayar pajak, bahkan sekarang ini bagi yang mempunyai NPWP belum tentu juga wajib membayar pajak.

“Ini hanya mengenai penomoran identitas saja, yang awalnya pada saat warga negara menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dibuatkan nomor tersendiri melalui proses generate system yang menghasilkan format NPWP 15 digit nantinya akan diganti dengan NIK dan tidak perlu lagi dibuatkan nomor tersendiri,” pungkas Surono.

Di akhir acara, kembali Surono mengajak wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar membantu Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sedang mencanangkan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Bersih Melayani. Ia mengajak dengan cara sama-sama menjaga integritas, tidak menawarkan sesuatu pemberian kepada petugas pajak, dan melaporkan apabila terdapat indikasi dan bukti bahwa petugas pajak melakukan tindakan yang tidak sesuai kode etik dan melanggar integritas

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: