Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Martapura bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru bekerja sama dengan Kantor Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) yang bertempat di halaman Kantor Kelurahan Sungai Paring (Kamis, 7/7).

LDK bertujuan mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.

Mayoritas wajib pajak datang untuk melaporkan SPT Tahunan, tidak sedikit wajib pajak yang lupa kata sandi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online mereka. Petugas pajak membantu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai dari mengubah kata sandi hingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). BPE merupakan bukti dokumen setelah berhasil melaporkan SPT Tahunan.

Salah satu wajib pajak yang memanfaatkan Layanan LDK ini adalah Uus Rusyamdi, seorang pedagang bubur ayam keliling. Setelah menjajakan dagangannya, Uus mampir ke loket LDK untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2021. Menurut Uus dengan adanya LDK maka wajib pajak bisa lebih mudah dalam menjangkau pelayanan dan konsultasi pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.