
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi kembali menyelenggarakan siaran langsung (live) edukasi perpajakan melalui kanal media sosial Instagram @pajakkosambi di Kabupaten Tangerang, Banten (Kamis, 14/7). Kegiatan live Instagram episode 7 berlangsung selama 30 menit yang dimulai pada pukul 11.30 WIB.
Mengusung tema Kewajiban Peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Setelah Periode PPS Berakhir, KPP Pratama Kosambi menghadirkan fungsional penyuluh KPP Pratama Kosambi Ari Wiratmoko dan Dwi Ariyanto selaku narasumber.
Kegiatan diawali dengan penyampaian apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah ikut serta menyukseskan PPS. Dwi menyampaikan bahwa berdasarkan data per 30 Juni 2022, nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp532,4 triliun, dan KPP Pratama Kosambi turut menyumbang sebesar Rp82,60 miliar.
Selanjutnya, Ari menyampaikan bahwa DJP akan melakukan rangkaian kegiatan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang telah disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS. “Jika harta bersih yang diungkapkan wajib pajak belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atas Surat Keterangan (SKET) Pengungkapan Harta Bersih yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan SKET Pengungkapan Harta Bersih,” ujar Ari.
Selama live Instagram berlangsung, narasumber juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin berinteraksi langsung dengan menyampaikan pertanyaan melalui kolom komentar. Kegiatan live Instagram akan terus dilaksanakan oleh KPP Pratama Kosambi sebagai bentuk edukasi perpajakan kepada masyarakat luas.
- 24 views