
Berdasarkan informasi nilai omzet dibandingkan dengan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi data pemicu dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah Account Representative (AR) untuk melakukan konfirmasi melalui kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak (WP) yang bergerak di bidang retail elektronik, gadget, kendaraan listrik, peralatan dan perlengkapan rumah tangga. Kunjungan dilakukan di alamat WP yang terletak di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung (Kamis, 30/6).
AR Seksi Pengawasan IV Dody Mahendra Putra menjelaskan bahwa kunjungan dimaksud bertujuan untuk menggali informasi mengenai omset yang sebenarnya sebagaimana tercantum dalam surat himbauan yang disampaikan kepada WP. Selain itu, Dody juga menjelaskan bahwa melalui kunjungan tersebut dilakukan konfirmasi barang yang diproduksi dengan merek sendiri dan barang dengan merek pasaran yang didistribusikan di seluruh Bali.
Staf bagian keuangan dari WP yang dikunjungi menjelaskan mengenai mekanisme pembelian barang dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bukan PKP, di mana tidak menggunakan konsep konsinyasi. Selain itu, penjelasan mengenai pemenuhan perpajakan akan disampaikan tersendiri secara rinci.
Di akhir kegiatan, Dody mengharapkan kepada WP untuk memastikan atas pungutan PPN sesuai dengan omzet yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Melalui pelaporan dan penyetoran pajak secara tertib dan sesuai ketentuan, tentunya akan menghindarkan WP dari sanksi perpajakan, imbuh Dody.
- 30 views