
Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Erlanda Anggriawan mendatangi salah satu usaha percetakan di daerah Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 07/07). Kunjungan sebagai rangka untuk melakukan penelitian permohonan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) sekaligus menyampaikan beberapa kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.
Dalam kunjungan tersebut, Anggri menuturkan bahwa kedepannya ada kewajiban perpajakan yang harus dilakukan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.
“Karena bapak telah mengajukan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP maka terdapat kewajiban tambahan di samping pelaporan SPT Tahunan yaitu pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pembuatan faktur pajak di setiap transaksi jual beli pembelian barang maupun jasa kena pajak,“ tutur Anggri.
“Dalam prakteknya nanti apabila usaha Bapak telah menjadi PKP. Pelaksanaan kewajiban perpajakannya dapat dikonsultasikan di kantor dengan petugas kami,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik usaha percetakan yang dirahasiakan identitasnya bersedia memenuhi kewajiban perpajakan yang mesti dijalankan.
“Yang menjadi kewajiban saya, tentu akan kami laksanakan menimbang kami membutuhkan status PKP ini dalam melakukan transaksi dengan rekanan usaha kami dengan bimbingan pihak pajak tentunya agar tidak ada kekeliruan dalam prakteknya,“ pungkasnya.
- 21 views