
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda, Kota Samarinda (Senin, 04/7).
Rekonsiliasi dihadiri oleh Kepala KPPN Samarinda Angkaswantoro dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur Teddy Febrian. Kegiatan rekonsiliasi tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.
Berita Acara Rekonsiliasi Pajak merupakan hasil verifikasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan KPP Pratama Bontang serta KPPN Samarinda mengenai kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dengan jumlah pajak yang telah disetor ke Kas Negara oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur. Kewenangan dan tanggung jawab KPPN untuk melaksanakan konfirmasi jumlah pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara berdasarkan NTPN yang disampaikan oleh Pemda.
KPP Pratama Bontang berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan rekonsiliasi dalam upaya mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan optimal sesuai fungsi dan tugasnya. Dengan sinergi yang baik antara unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah dengan pemda diharapkan dapat mendukung peran pemerintah pusat di daerah dalam rangka percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi serta menggerakkan perekonomian masyarakat.
Kegiatan rekonsiliasi ditutup dengan penandatangan bersama berita acara rekonsiliasi oleh ketiga pihak.
“Semoga dengan diadakannya rekonsiliasi ini dapat meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Bontang dengan KPPN Samarinda dan BPKAD Kabupaten Kutai Timur dalam mendukung tercapainya penerimaan negara melalui perpajakan,” jelas Hanis.
- 20 views