Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 08/07).
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WITA dengan materi disampaikan oleh Winandra Syah Hutama salah satu anggota Tim Penyuluhan KP2KP Benteng. Winandra menjelaskan bahwa untuk Wajib Pajak UMKM mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 500 juta. "Selama omzet belum melebihi 500 juta, Wajib Pajak UMKM belum diwajibkan membayar PPh Final UMKM," jelas Winandra.
Tim Penyuluhan KP2KP Benteng berharap setelah dilaksanakan kegiatan ini Wajib Pajak UMKM bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya. Sehingga angka kepatuhan pajak bisa semakin meningkat khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 13 views