KP2KP Martapura menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan, Monitoring dan Evaluasi atas Pengelolaan APBDes sekaligus sosialisasi PMK-58 dan PMK-59 Tahun 2022 oleh bersama seluruh Bendahara Desa Kecamatan Kertak Hanyar (Kamis, 30/6).
Bendahara desa memiliki peran sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Sehingga, setiap transaksi yang telah memenuhi persyaratan sebagai objek pajak wajib dilakukan pemotongan maupun pemungutan. Tak hanya sampai disitu, setelah melakukan pemotongan dan pemungutan, bendahara pemerintah wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Staf Penyuluh KP2KP Martapura memberikan edukasi kepada para bendahara desa mengenai kewajiban-kewajiban perpajakan desa, sanksi yang timbul apabila tidak ataupun terlambat melakukan penyetoran dan pelaporan, serta bagaimana cara menyetor dan melaporkannya. Dijelaskan pula, bahwa instansi pemerintah telah diberikan kemudahan melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan SPT Masa Unifikasi. Melalui kegiatan ini Kepala KP2KP Martapura berharap para bendahara desa dapat lebih patuh melaksanakan kewajibannya.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 5 views