Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat  mengadakan edukasi pajak dengan tajuk “Obrolan Pajak Terkini : Serba-serbi Per-03/PJ/2022,” Pontianak, (Kamis, 29/6). Kegiatan ini  merupakan kali kedua disosialisasikan namun  kali ini digelar menggunakan media sosial instagram. Ari Nugraheni, Christy Linaria, dan Indaraputuri Nurmasruri  penyuluh pajak berdialog mengenai aturan baru ini.

Indara menjelaskan bahwa batas upload faktur kini diatur yaitu tanggal 15 bulan berikutnya. “Jadi misalkan buat faktur bulan Juni karena ada transaksi di bulan Juni. Maka batas uploadnya ada tanggal 15 Juli,” kata Indara. Ari melanjutkan dialog dengan bertanya apakah saat ini masih bisa membuat faktur pajak tanggal mundur kepada Christy. Christy menjawab, “Sejak Per-03/PJ/2022 ditetapkan, maka faktur pajak harus sudah diupload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.”

Selain itu dalam dialog ini dijelaskan apa saja yang berubah dengan diterbitkannya Per-03/PJ/2022 tentang faktur pajak. Perubahannya yaitu tentang pencantuman NIK/ nomor paspor, pengisian jenis barang dalam faktur pajak, transaksi dalam mata uang asing, pemberian nomor seri faktur pajak, kode transaksi, pengaturan kembali penandatangan e-faktur, aplikasi e-faktur H2H, pembatasan waktu upload e-faktur, pengaturan kembali faktur penjualan, cap / keterangan fasilitas PPN dalam e-faktur, pengaturan kembali faktur pajak Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, dan sengketa pajak terkait dengan pajak masukan.