Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri menggelar sosialisasi perpajakan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Wonogiri (Senin, 11/7).

Sosialisasi ini diikuti tidak kurang dari dua puluh orang perwakilan BUMDes di wilayah Kabupaten Wonogiri. Dalam acara ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri juga turut hadir memberikan sambutan. Ia berharap para peserta bisa memahami dan menerapkan aturan perpajakan yang menjadi kewajibannya.

"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Bapak Ibu dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya," ungkapnya.

Sebagai narasumber acara ini, Penyuluh KPP Pratama Sukoharjo Najib menyampaikan materi perpajakan berupa memungut atau memotong, menyetor, dan melaporkan pajak. 

“BUMDes disini adalah Wajib Pajak Badan, di mana mempunyai kewajiban pemotongan/pemungutan  pajak seperti PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Setelah melakukan pemotongan/pemungutan, BUMDes juga mempunyai kewajiban pelaporan. Secara online pelaporan SPT Masa PPh saat ini dilakukan melalui e-bupot unifikasi di laman pajak.go.id. Untuk menyampaikan laporan SPT Masa melalui e-bupot unifikasi, BUMDes wajib memiliki EFIN untuk melakukan registrasi akun pajak.go.id dan harus sudah memiliki sertifikat elektronik,” terang Najib, Penyuluh KPP Pratama Sukoharjo yang bertugas menyampaikan materi.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Rumah Makan Alami Sayang ini bertujuan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Wonogiri memahami kewajiban dan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi BUMDes sehingga dikemudian hari tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan ketentuan pajak tersebut.