Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama beberapa instansi terkait bersinergi untuk menegakkan hukum pidana pajak dalam gelaran Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penegakan Hukum Pajak Tahun 2022 yang bertempat di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Surabaya (Rabu, 13/7).
Rakernas yang dihadiri oleh tidak kurang dari 130 peserta ini berlangsung selama lima hari yang dimulai sejak Senin (11/7). Pada hari pertama dan kedua, Rakernas diselenggarakan secara daring. Para peserta dibagi ke dalam tiga komisi yang masing-masing membahas rencana kerja semester II tahun 2022 beserta critical issue dalam proses bisnis pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital perpajakan.
Pada hari ketiga, Rakernas dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. “Kami tidak dapat menjalankan upaya penegakan hukum sendirian, sinergi kita menjadi sesuatu yang utama,” tegas Suryo dalam arahannya.
Dalam acara ini, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi didaulat untuk menyampaikan keynote speech. “Sinergi penegakan hukum antarinstansi khususnya di bidang perpajakan mutlak diperlukan demi keberhasilan penegakan hukum di tanah air sehingga dampak maksimal yang diharapkan dapat terwujud yaitu kepatuhan wajib pajak untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” tutur Suhadi dalam ceramahnya.
Suhadi juga memaparkan beberapa ketentuan pidana perpajakan antara lain terkait ketentuan pidana denda yang tidak dapat diganti dengan kurungan, peradilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia), serta perluasan kesempatan pembayaran Pasal 44B UU KUP untuk penghindaran pemidanaan sampai dengan tahap persidangan.
Dalam Rakernas kali ini, para peserta juga mengikuti diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari beberapa instansi yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Mandiri, Bank Central Asia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada hari terakhir Rakernas, para peserta menyaksikan penandatanganan komitmen anti fraud beserta komitmen penegakan hukum pidana pajak tahun 2022 oleh jajaran pimpinan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.
Pada kesempatan ini, DJP juga memberikan penghargaan kepada Unit Pelaksana Penegakan Hukum Terbaik, PPNS terbaik, serta tenaga forensik digital terbaik.
Sebagai agenda tahunan DJP, acara ini diharapkan mampu semakin meningkatkan sinergi antara DJP dan berbagai instansi terkait demi mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan.
- 44 views