Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang Taufik mengunjungi Kantor Pos Putussibau (Sabtu. 25/6). Menurut Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa, Kunjungan ini dilakukan dengan maksud untuk menjalin silahturahmi dengan Kantor Pos Putussibau yang memiliki beberapa peran penting terhadap KP2KP Putussibau. Contoh salah satu peran dari Kantor Pos Putussibau adalah sebagai salah satu media pembayaran kode billing pajak.
Kode billing berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-5/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Masih dalam peraturan tersebut, Pengertian dari Sistem Billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola oleh DJP dalam rangka menerbitkan dan mengelola Kode Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
Menurut Jefri selain sebagai media pembayaran kode billing pajak, Kantor Pos Putussibau juga memiliki peran sebagai media antar surat dengan Kantor Pajak di Kabupaten lain seperti KPP Pratama SIntang yang terletak di Kabupaten Sintang. “Alasan Pak Taufik dalam mengunjungi Kantor Pos adalah yang pertama sebagai ucapan terima kasih karena telah diizinkan membuka Pojok Pajak di Kantor Pos. Kemudian yang kedua itu karena Kantor Pos berfungsi sebagai media pembayaran pajak. Dan yang terakhir itu karena KP2KP Putussibau terkadang menggunakan Kantor Pos untuk mengirim surat,” Ucap Jefri.
- 6 views