Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Boalemo dalam rangka memberikan edukasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor BPS Boalemo, Kabupaten Boalemo, Gorontalo (Senin, 20/6). Tujuan kunjungan ini untuk memberikan pemahaman kepada Kepala BPS Boalemo terkait manfaat dan sanksi bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta untuk memanfaatkan PPS.
Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Tilamuta Widiarto disambut oleh Kepala BPS Boalemo Sutirin. Selama kunjungan, Widiarto menjelaskan terkait ketentuan dan syarat bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS serta jangka waktu PPS yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
“Jadi Ibu Sutirin, PPS ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” ungkap Widiarto.
Selain itu, Widiarto juga menjelaskan terkait kriteria wajib pajak yang akan mengikuti PPS berdasarkan kebijakan-kebijakan yang ditawarkan di dalam ketentuan yang diatur dalam PPS.
“Di kegiatan PPS ini mempunyai 2 kondisi, kondisi yang pertama bagi peserta TA (OP atau Badan) yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), sedangkan kondisi yang ke 2 terhadap WP OP yang belum melaporkan penghasilan tahun pajak 2016-2020,” tambah Widiarto.
Pada akhir kunjungan, Sutirin memberikan apresiasi kepada KP2KP Tilamuta karena sudah mendapatkan penjelasan mengenai PPS dan berjanji akan menyampaikan kepada jajarannya yang berada di BPS mengenai PPS ini.
- 16 views