Terbitnya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting yang dihadiri 61 Wajib Pajak Badan terdaftar di Denpasar (Selasa, 28/06).
Tujuan dari kelas pajak kali ini adalah untuk membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan Peraturan Pelaksanaan UU HPP yaitu PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (PMK-65/2022). PMK tersebut mulai berlaku tanggal 1 April 2022.
Pelaksanaan kelas pajak dimulai pada pukul 09.00 WITA – 12.00 WITA. Pemateri kelas pajak kali ini diisi oleh empat orang pemateri dari Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar yakni Ni Putu Ariasih, Kadek Surianingsih, Gusti Made Setyawan, dan Ahmad Fuad.
Beberapa hal yang menjadi pokok pengaturan dalam PMK-65/2022 diantaranya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Nilai besaran tertentu untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP yang PPN terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan.
Banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta secara langsung saat sesi tanya jawab dan melalui kolom chat pada Zoom Meeting. “Untuk edukasi seperti ini agar lebih diperbanyak agar kami selaku wajib pajak bisa lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku terbaru,” ungkap peserta Kadek Seri Ertiana. Pada akhir sesi edukasi perpajakan, penyuluh menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah mengikuti kelas pajak sampai akhir kegiatan.
- 17 views