Oleh: Rini Tri Utami, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kejuaraan selancar Krui Pro 2022 telah sukses diselenggarakan di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat Lampung pada tanggal 11 – 17 Juni 2022 lalu.

Krui Pro merupakan seri kejuaraan dunia Surfing (selancar) di bawah naungan World Surf League (WSL). Acara bertaraf internasional yang menjadi kegiatan tahunan ini sempat terhenti selama masa pandemi yaitu pada 2020 dan 2021, namun akhirnya dapat terselenggara pada tahun ini ini dan resmi dibuka oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno dengan diikuti oleh 218 atlet dari 17 negara di penjuru dunia.

Krui adalah Ibukota Kawasan Pesisir Barat yang dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pesisir Barat. Kawasan Pesisir Barat Lampung merupakan daerah sepanjang garis pantai yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia dan dikelilingi oleh hijaunya hutan hujan tropis yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Hal itu tentu saja membuat daerah tersebut memiliki pemandangan alam yang luar biasa indah.

Kabupaten ini terletak memanjang di sisi barat Provinsi Lampung, termasuk di dalamnya dua buah pulau kecil yaitu Pulau Pisang dan Pulau Betuah. Pulau Pisang merupakan spot snorkeling yang sangat terkenal dengan habitat lumba-lumba dan terumbu karang yang memukau. Dengan bentang alam yang luar biasa tersebut, menjadikan Pesisir Barat sebagai surga wisata bahari. Pesisir Barat selama puluhan tahun telah menjadi rujukan dan dianggap setara dengan pantai di Hawaii oleh turis mancanegara pecinta selancar. Tak heran jika terdapat kalimat “Indonesia harus berterima kasih kepada Pesisir Barat Lampung, karena memiliki ombak yang luar biasa.”

 

Momen Kebangkitan Pariwisata

Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2011 menyebutkan bahwa daya tarik wisata perlu digali, ditingkatkan kualitasnya, serta dimantapkan untuk meningkatkan daya saing sehingga mampu menarik kunjungan ulang dan segmen pasar yang baru.

Pengertian wisata pantai adalah pariwisata rekreasi di sekitar pantai dengan kegiatan seperti berenang, berselancar, berjemur, dan wisata darat yang terkait dengan daerah pesisir, serta pasokan industri manufaktur yang terkait dengan kegiatan ini (Ecorys, 2013). Wisata pantai juga tak terlepas dari kegiatan yang berorientasi pada laut yaitu berjemur, berenang, snorkeling, dan kegiatan pendukung lainnya seperti perdagangan retail, restoran, akomodasi dan berbagai pendukung kegiatan lainnya.

Pandemi COVID-19 selama dua tahun ini telah menunda segala kegiatan ekonomi dan pariwisata tidak hanya di Indonesia, namun juga di seluruh dunia. Dengan adanya penurunan tren kasus penularan dan dengan diselenggarakannya kegiatan Krui Pro 2022, maka diharapkan menjadi momen tumbuhnya perekonomian dan pariwisata. Pemerintah Provinsi Lampung juga berkeinginan adanya keterlibatan masyarakat sebagai tuan rumah dalam segala sisi kegiatan, sehingga yang diuntungkan tidak hanya pemerintah daerah ataupun pengusaha saja, tetapi juga masyarakat sekitar, yang sebagian besar merupakan nelayan dan petani tradisional, mendapatkan manfaatnya.

Dengan demikian, momentum Krui Pro 2022 ini menjadi titik tolak dan langkah awal bagi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan Indonesia untuk memperkuat basis pariwisata sektor bahari. Krui Pro merupakan gerbang pembuka bagi laju geliat wisata bahari untuk bergerak secara berkesinambungan.

 

Implikasi Ekonomi dan Pajak

Suksesnya perhelatan WSL Krui Pro tahun 2022 ini banyak memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor khususnya pariwisata. Terbukti dengan data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menjelang acara tersebut. Dari data itu, terjadi peningkatan omzet para pelaku usaha hotel yang melejit hingga 70 persen diikuti dengan kenaikan omzet restoran dan UMKM. Banyak wisatawan mancanegara yang hadir untuk menyaksikan kegiatan internasional tersebut, bahkan berdasarkan data, ada sebanyak 400 wisatawan mancanegara datang ke Pesisir Barat selama kegiatan WSL Krui Pro berlangsung.

Dengan adanya kebangkitan ekonomi di tengah masyarakat, tentunya hal ini menjadi berita baik bagi negara khususnya bagi sektor pendapatan APBN. Perlu digarisbawahi bahwa selama terjadi pandemi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan strategis guna memulihkan perekonomian Indonesia akibat kontraksi yang terjadi sejak tahun 2020 lalu.

Masyarakat dan pelaku usaha memiliki peran strategis dalam pergerakan pemulihan ekonomi Indonesia. Ketika Pemerintah memberikan kemudahan dalam kebijakan fiskal maupun moneter, hal ini disambut dengan positif oleh masyarakat dan pelaku usaha untuk bergerak maju kembali. Kebijakan fiskal, stimulus, dan insentif perpajakan dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak. Maka untuk memulihkan kembali APBN agar sehat dan kuat, diperlukan semangat gotong royong dari seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha khususnya dalam memenuhi kepatuhan perpajakannya.

Terkait hal tersebut khususnya pada sektor perpajakan, dapat kita pelajari atas kegiatan ekonomi para pelaku usaha dalam industri pariwisata yang dikerucutkan menjadi tiga jenis kegiatan utama yaitu:

  1. Kegiatan UMKM

Sebagaimana PP nomor 23 tahun 2018 yang menyatakan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak), dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Kabar baiknya, melalui UU HPP yang telah disahkan mulai tahun pajak 2022 ini, khusus untuk Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi diberikan batasan tidak membayar (PTKP) PPh Final yaitu sebesar Rp500 juta per tahun. Kemudahan ini merupakan sebuah bukti nyata bahwa pemerintah memberi dukungan nyata kepada usaha kecil menengah sebagai pilar pembangun perekonomian Indonesia.

  1. Hotel dan Penginapan

Sedikit lebih kompleks dari pajak atas kegiatan UMKM, hotel, dan penginapan pada bisnis utamanya memiliki tiga aspek perpajakan yaitu pajak daerah, PPh pasal 4 ayat (2), serta PPN jika wajib pajak berstatus PKP.

Penghasilan hotel yang dikenakan pajak daerah adalah persewaan kamar, penjualan makanan dan minuman, jasa penatu, jasa pusat kebugaran, jasa massage dan spa yang kesemuanya khusus untuk tamu yang menginap di hotel.

PPh pasal 4 ayat (2) dikenakan untuk sewa ruangan, tanah, dan/atau bangunan kepada vendor lain. Tarif PPh pasal 4 ayat 2 ini sebesar 10%.

PPN diberikan atas jasa penatu, pusat kebugaran, massage dan spa, serta jasa lainnya yang diberikan kepada pelanggan selain tamu hotel.

Selain ketiga pajak utama tersebut terdapat juga aspek PPh pasal 21 untuk karyawan, PPh pasal 23, PPh pasal 22 yang keseluruhannya disesuaikan dengan kondisi dan transaksi yang terjadi.

  1. Restoran

Pada prinsipnya Pajak Restoran dipungut oleh pemerintah daerah. Dulu, pajak ini dikenal dengan Pajak Bangunan 1 (PB-1). Pajak Restoran tidaklah sama dengan PPN, sehingga anggapan bahwa pajak atas makanan dan minuman yang dibeli di restoran merupakan PPN adalah salah kaprah karena pemerintah pusat dan daerah selalu menjaga kewenangan pemajakan dan menghindari pengenaan pajak berganda.

Dalam aspek perpajakan restoran, maka Pajak Pusat yang dapat dikenakan antara lain PPh pasal 21 untuk karyawan, pasal 4 ayat (2) untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, pasal 22 dan 23 yang disesuaikan dengan transaksi yang terjadi.

Selain hal-hal pokok di atas, terdapat PPh Badan dan Orang Pribadi pemilik usaha tersebut yang wajib untuk diperhitungkan dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dengan kita memahami kewajiban perpajakan, diharapkan pembangunan nasional dapat berjalan sesuai cita-cita bangsa, yaitu memajukan kesejahteraan umum serta dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sebagai warga negara, marilah kita mengapresiasi peran pajak yang telah membantu pemulihan ekonomi negara serta menjadikannya sebagai motivasi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan benar.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.