Petugas Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 28/6).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan lapangan atas permohonan penetapan lokasi usaha wajib pajak untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu. Perjalanan memerlukan waktu kurang lebih 12 jam untuk mendatangi lokasi wajib pajak.
Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bontang terdiri dari dua petugas yaitu Richard Hasudungan Sihombing dan Robby Maleakhi Tampubolon.
Petugas bertemu dan berkomunikasi dengan perwakilan wajib pajak serta melihat kondisi lokasi usaha wajib pajak. Di mana atas data-data hasil peninjauan dan data-data lain terkait wajib pajak akan digunakan dalam pengambilan keputusan diterima atau tidaknya permohonan wajib pajak.
"Penetapan daerah tertentu tersebut merupakan wujud pelaksanaan Pasal 9 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," jelas Richard.
- 18 views