Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati menerima kunjungan Kepala PT Pos Indonesia Regional Jawa Barat Pujiati bersama tim di Kanwil DJP Jawa Barat I, Jl. Asia Afrika No.114, Bandung (Selasa, 28/6).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB ini bertujuan untuk mempererat sinergi dan kolaborasi antar kedua belah pihak dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Selain itu, untuk meningkatkan kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan PT Pos Indonesia Regional Jawa Barat akan dilakukan sosialisasi bersama tentang perpajakan khususnya tentang benda materai serta proses bisnis dan format baru layanan di PT Pos Indonesia.

Selama ini kerja sama antar DJP dan PT Pos Indonesia telah dilakukan, hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 Tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, PT Pos Indonesia (Persero) mendapatkan penugasan dari Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai.

PT Pos Indonesia wajib menyetorkan seluruh hasil penjualan Benda Meterai setiap hari ke rekening giro atas nama Kas Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor pos Pemeriksa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.