Barang Maklon Tidak Dikirim Ke Pemberi Pekerjaan, Bagaimana Pajaknya?

Oleh: Tomi Hadi Lestiyono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Salah satu jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) adalah jasa maklon. Jasa maklon termasuk jenis jasa yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%.
Pengenaan PPN 0% atas ekspor jasa maklon ditujukan untuk mendorong ekspor sekaligus meningkatkan daya saing industri jasa nasional. Selain menjadi objek PPN, jasa maklon juga termasuk jenis jasa yang imbalannya dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.
Ketentuan mengenai jasa maklon telah diatur dalam Undang-Undang (UU) PPN, UU Pajak Penghasilan (PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.32/PMK.010/2019, dan PMK No.141/PMK.03/2015. Sesuai peraturan dimaksud, jasa maklon adalah “Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.”
Selanjutnya, definisi jasa maklon adalah jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
Ekspor Jasa Kena Pajak berupa jasa maklon, dikenai PPN dengan tarif 0% sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1) Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas Jenis Jasa Kena Pajak; rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak, dan nilai penyerahan Jasa Kena Pajak,
2) Terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak.
Masalah yang terjadi
Pada pelaksanaannya, permasalahan akan muncul pada saat pengiriman barang tidak secara langsung kepada pemberi pekerjaan, tetapi dikirim ke perusahaan lain yang masih berada dalam satu kawaan untuk dilakukan penambahan-penambahan hingga menjadi barang jadi siap ekspor.
Sebagai gambaran, misalnya Perusahaan C. Ltd. di luar negeri mengirim material ke PT A (Kawasan Berikat) di Indonesia untuk diproses maklon menjadi insole sepatu. Kemudian, setelah PT A selesai melakukan proses maklon, PT A membuat PEJ (Pemberitahuan Ekspor Jasa) ke C. Ltd. Namun, barang yang telah selesai diproses oleh PT A tidak langsung dikirim ke luar negeri, melainkan barang tersebut dikirim ke PT B ( yang masih berlokasi di dalam Kawasan Berikat juga) untuk diproses lebih lanjut menjadi sepatu.
Setelah PT B selesai memproduksi menjadi sepatu barulah barang tersebut diekspor ke luar negeri. Dari kondisi tersebut diatas, muncullah pertanyaan apakah PT A tetap bisa mendapat fasilitas PPN 0% atas jasa maklon (ekspor jasa) dari C. Ltd. jika barang tidak langsung dikirim ke luar negeri, tetapi ke PT B dan nantinya akan diekspor oleh PT B?
Peraturan yang Berlaku
Terkait dengan gambaran kasus diatas, ada baiknya kita mengingat kembali bahwa berdasarkan PMK No.141/PMK.03/2015, fasilitas PPN 0% untuk ekspor jasa dapat diberlakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 5 angka 1, yaitu:
- spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;
- bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak;
- kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan
- pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.
dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.010/2019, yaitu:
- didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas: jenis; rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan nilai penyerahan;
- terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dengan demikian tarif PPN sebesar 0% atas kasus di atas tidak dapat diterapkan.
Kesimpulan
- Atas pengiriman material yang dilakukan oleh Perusahaan C.Ltd di luar negeri kepada PT A di Indonesia tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM karena PT A berada di Kawasan Berikat.
- Mengingat dalam contoh kasus ini, PT A tidak melakukan pengiriman Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT A dalam membuat insole tidak temasuk dalam kategori jasa maklon sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PMK No. 32/PMP.010/2019.
- PT A membuat tagihan kepada C Ltd. atas penyerahan Jasa Kena Pajak pembuatan insole. Pembuatan insole sepatu merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai PPN dengan tarif 11% sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PT A memungut PPN kepada C Ltd.
- Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa insole dari PT A ke PT B yang masing-masing berada di Kawasan Berikat tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Semoga bermanfaat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1089 views