Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan edukasi perpajakan dengan secara langsung mendatangi Thamrin, Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha bengkel di Maroangin, Enrekang (Selasa, 21/06). Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 09.00 WITA yang melibatkan satu pegawai KP2KP Enrekang yaitu Ummul.
Selama kegiatan edukasi dijelaskan berbagai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak sejak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam kepemilikan NPWP perlu patut diperhatikan kewajiban yang dimilikinya salah satunya yaitu pelaporan SPT Tahunan.
Melalui edukasi perpajakan secara langsung ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan kepada wajib pajak, terkhususnya bagi wajib pajak yang berada di daerah yang jauh dari KP2KP Enrekang.
“Saya senang sekali dengan adanya kunjungan langsung dari pegawai KP2KP Enrekang, saya lebih paham lagi tentang kewajiban saya sebagai wajib pajak,” ujar Thamrin.
- 12 views