Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mendatangi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di daerah Batili, Enrekang (Selasa, 21/06).
Pada kali ini KP2KP Enrekang mengunjungi wajib pajak UMKM yang bergerak di bidang usaha apotek. Kedatangan tim KP2KP Enrekang kali ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan secara langsung terkait ketentuan perpajakan UMKM yang diatur dalam UU HPP. Ketentuan terbaru berdasarkan UU HPP yang berlaku sejak Januari 2022 menjelaskan apabila UMKM yang memiliki omzet selama satu tahun tidak melebihi 500 juta Rupiah maka wajib pajak tersebut tidak perlu menyetorkan PPh Final dengan tarif 0,5%.
Selain itu, tim KP2KP Enrekang juga memberikan penjelasan tentang kewajiban pelaporan yang wajib dilaksanakan setiap tahun meskipun pada tahun tersebut tidak dilakukan penyetoran pajak.
Ayu Musfika sebagai pemilik apotek merasa sangat terbantu atas penjelasan dari tim KP2KP Enrekang. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini sangatlah bermanfaat untuk menyosialisasikan peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
“Tidak semua wajib pajak mengetahui peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah seperti UU HPP ini. Namun dengan kedatangan tim KP2KP Enrekang secara langsung sangat membantu wajib pajak mengetahui peraturan baru,” ujar Ayu.
- 37 views