
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kerja/visit ke wajib pajak strategis di wilayah Desa Canggu, Kabupaten Badung (Selasa, 21/6).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Made Pande Ari Mahendra dan I Nyoman Sumarjaya selaku Account Representative Seksi Pengawasan I yang didampingi oleh I Wayan Putratenaya selaku Kepala Seksi Pengawasan I.
Kunjungan wajib pajak dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang sudah dikirimkan namun belum ditanggapi oleh wajib pajak.
SP2DK tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Tabanan dengan tujuan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap adanya indikasi bahwa kewajiban perpajakan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SP2DK harus ditindaklanjuti atau direspon oleh wajib pajak paling lama 14 hari setelah surat diterima wajib pajak.
I Wayan Putratenaya selaku Kepala Seksi Pengawasan I mengatakan bahwa pengawasan kepada wajib pajak harus terus ditingkatkan yang memberikan efek pada kepatuhan wajib pajak yang meningkat, kinerja penerimaan dan tax ratio pun akan ikut optimal.
- 22 views