
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi alamat wajib pajak di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Jumat, 17/06). Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelumnya, KPP Pratama Bontang telah menerima permohonan penghapusan NPWP atas nama wajib pajak yang telah meninggal dunia.
Tim dari KPP Pratama Bontang diwakili oleh pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Robby Maleakhi Tampubulon dan pelaksana Seksi Pelayanan Richard Hasudungan Sihombing. Keduanya hendak memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP.
Kedatangan tim KPP Pratama Bontang diterima langsung oleh wajib pajak pemohon. Dalam kesempatan tersebut, tim menanyakan informasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.
Robby menyampaikan bahwa dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. "Dalam menindaklanjuti permohonan, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," tuturnya.
Kemudian Richard menjelaskan bahwa jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Bontang untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. “Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Bontang tidak dipungut biaya,” pungkas Richard.
- 34 views