
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022, setelah berjalan selama enam bulan sejak dimulai 1 Januari 2022. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sampang Lili Handoko menyampaikan, sampai dengan 30 Juni 2022 terdapat 36 wajib yajak yang telah mendeklarasikan hartanya melalui program ini (Kamis, 30/6).
Lebih lanjut Lili Handoko menerangkan, untuk skema kebijakan 1, nilai deklarasi harta bersih yang dilaporkan wajib pajak sebesar Rp5,45 miliar dengan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final Rp435,65 juta. Sedangkan untuk skema kebijakan 2, nilai deklarasi harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp5,84 miliar dengan PPh Final sebesar Rp817,68 juta. Dengan demikian total penerimaan pajak dari PPS di KP2KP Sampang sebesar Rp1,25 miliar.
KP2KP Sampang gencar melakukan berbagai upaya untuk menyukseskan PPS, di antaranya melakukan sosialisasi PPS melalui Zoom Meeting dengan wajib pajak, sosialisasi melalui media sosial, pemasangan poster PPS di jalan hingga edukasi langsung kepada wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Sampang. Pendampingan langsung kepada wajib pajak juga dilakukan untuk memudahkan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini.
PPS adalah program dari Direktorat Jendral Pajak untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan dengan membayarkan PPh berdasarkan pada pengungkapan harta.
- 12 views