Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menghadiri undangan sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur di Jalan K.H. Abdullah Bin Nuh No. 15, Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (Selasa, 28/6).

Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh 47 peserta yang merupakan bendahara dinas dan kecamatan di Kabupaten Cianjur. Di samping itu, kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BKAD Kabupaten Cianjur, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Cianjur, seorang Account Representative Seksi Pengawasan II dan tiga orang Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur.

Kegiatan sosialisasi yang dimoderatori oleh Valentina Sakia Sapta Dewi ini diawali dengan sambutan oleh Kabid Perbendaharaan BKAD Kabupaten Cianjur Lina Puri Pandanwangi selaku perwakilan Kepala BKAD Kabupaten Cianjur yang berhalangan hadir. Selain itu, hadir pula Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Cianjur Bendot Chairul Akbar yang mewakili Kepala KPP Pratama Cianjur.

Dalam sambutannya, Chairul mengingatkan pentingnya peran para bendahara instansi pemerintah dalam penghimpunan pajak. “Para bendahara instansi pemerintah memiliki peran penting dalam menghimpun penerimaan pajak untuk negara. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan bendahara dinas dan kecamatan di Kabupaten Cianjur,” tutur Chairul.

Terdapat tiga materi utama dalam sosialisasi ini, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 59/PMK.03/2022, PMK Nomor 58/PMK.03/2022, dan e-Bupot Instansi Pemerintah. Materi sosialisasi disampaikan oleh tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur selaku narasumber.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur Fauzi Awaludin memaparkan materi PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Selanjutnya, materi PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur Muhammad Fadel Naufal.

Dua materi utama terkait PMK tersebut mengandung beberapa perubahan substansial terkait pemungutan pajak yang dilakukan oleh para bendahara yang tergabung dalam instansi pemerintahan.

Pada PMK Nomor 58/PMK.03/2022 menjelaskan tentang pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui SIPP.

Sedangkan pada PMK Nomor 59/PMK.03/2022 menjelaskan tentang perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

Pemaparan materi terakhir terkait e-Bupot disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur Sekar Asa Primastri. Dalam pemaparannya, Sekar menjelaskan, “Salah satu manfaat menggunakan e-Bupot yakni memberikan kemudahan dalam administrasi pajak seperti membuat bukti pemotongan dan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui satu fitur secara daring,” ungkap Sekar.

Sekar juga memberikan bimbingan teknis dengan mempraktikkan mekanisme penggunaan e-Bupot secara langsung.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan para peserta sekaligus penyampaian testimoni kegiatan oleh peserta.

Kami selaku para bendahara pemerintah sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Kami jadi tahu tentang peraturan baru terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah Daerah di Kabupaten Cianjur,” ungkap Nurcahyono selaku Bendahara RSUD Cimacan Kabupaten Cianjur. (VSSD)