
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mengadakan sosialisasi ke pedagang-pedagang di wilayah Pasar Glodok City dengan tema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan di Atrium Pasar Glodok City, Jakarta (Kamis, 16/6).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat dalam rangka menggaungkan dan mengajak masyarakat untuk mengikuti PPS yang dapat dimanfaatkan sampai dengan 30 Juni 2022.
Sosialisasi dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari sebagai KPP wilayah administrasi dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PD Pasar Jaya Glodok City sebagai pihak pengelola Pasar Glodok City. Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Fathimati Zahra. Beliau menyampaikan bahwa setiap warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Pajak merupakan sumber pembangunan yang dituangkan dalam Anggaran Pembiayaan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan salah satunya untuk menanggulangi pandemi Covid-19 seperti pembiayaan vaksin dan perawatan serta penanganan pasien Covid-19.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, materi disampaikan dengan tema pengenalan hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Form untuk wajib pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat dan KPP Pratama Jakarta Tamansari. Setelah penyampaian materi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait materi yang telah disampaikan atau hal lain yang berkaitan dengan perpajakan.
- 14 views