
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Tembilahan giatkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Indragiri Hilir yang dihadiri oleh 80 Wajib Pajak (Kamis, 23/6).
Sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari, Kepala KPP Pratama Rengat Tulus Hadi Utomo, Kepala Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Kanwil DJP Riau Tri Satya Hadi, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono, jajaran eselon IV KPP Pratama Rengat, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau Melza Nova.
Dalam kata sambutannya Kepala Kanwil DJP Riau mengatakan bahwa sejatinya PPS adalah fasilitas diskon pembayaran pajak. Selain dapat menumbuhkan kepatuhan wajib pajak, PPS juga berpengaruh terhadap pembangunan.
“Per-tanggal 23 Juni telah terdapat 2138 Wajib Pajak yang berpartsipasi dalam PPS dengan Pajak Penghasilan sebesar Rp 470,35 Miliar dan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 4,95 Triliun,” jelas Ahmad.
“Program ini dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang. Jangan sampai masyarakat terlambat mengetahui manfaat PPS,” tambah Ahmad.
Kepala KPP Pratama Rengat Tulus Hadi Saputro dalam kata sambutannya juga mengajak Wajib Pajak yang berada di Kab. Indragiri Hilir untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sebelum batas waktu.
“Cara memanfaatkan PPS adalah melalui djponline.com yang dapat diakses dalam 24 jam selama 7 hari, Wajib Pajak dapat mengikuti program ini dimanapun dan kapanpun,” jelas Tulus.
“Jika masih kebingugan dalam mengakses djponline, silakan datang berkonsultasi ke unit unit kerja kami yaitu KPP Pratama Rengat dan KP2KP Tembilahan yang senantiasa akan membantu pengisian djponline menu PPS,” tambah Tulus.
Ketika menyampaikan materi sosialisasi, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau Melza Nova menjelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela adalah program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
“Berdasarkan Kebijakan I, terdapat dua manfaat yang bisa didapat para Wajib Pajak, pertama, Pajak tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Adapun besaran sanksi ini mencapai 200 persen dari PPh yang kurang dibayar. Kedua, data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP,” jelas Melza.
“Adapun manfaat Kebijakan II adalah tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban tahun 2016- 2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap,” kata Melza lebih lanjut.
Penyelenggara juga menyediakan meja konsultasi, sehingga setelah acara selesai Wajib Pajak dapat berkonsultasi langsung ke Account Representative yang telah berjaga di meja konsultasi.
Tulus Hadi Utomo dalam kata penutupnya menyampaikan terima kasih kepada Wajib Pajak yang berada di Kab. Indragiri Hilir yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
“Terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah mengikuti PPS karena telah berkontribusi lebih untuk membangun bangsa dan membantu negara dalam pemulihan ekonomi nasional,” kata Tulus.
- 12 views